Pembahasan kali ini tentang Mudharabah beserta skema teknis pembiayaan dalam ekonomi syariah.
Mudharabah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 4 April 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Berikut ini disampaikan juga tentang skema teknis pembiayaan Mudharabah dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.
Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.