Pembuktian Surat Pada Persidangan Sengketa IKNB Fintech Peer-to-Peer Lending Syariah
Pada umumnya pembuktian surat di muka persidangan, kuasa hukum menyodorkan kepada majelis dua dokumen yakni: (1) dokumen asli bukti surat; (2) fotokopi dari dokumen surat yang sudah ditempel meterai (dilegalisir). Namun hal ini tidak mungkin dilakukan apabila prinsipal adalah IKNB fintech peer-to-peer lending syariah.
Hakim di Pengadilan Agama sebagai pengadil dalam sengketa ekonomi syariah masih awam dalam menyidangkan perkara terkait dengan fintech syariah, sehingga perlu memastikan bukti-bukti yang hanya berupa fotokopi yang tanda tangan akadnya pun tulisan nama pihak (bukan tanda tangan pada umumnya), di samping itu sepaham hakim bukti dari kegiatan IT seperti tanda tangan seharusnya berupa barcode (seperti barcode dalam akta lahir atau kartu keluarga).
Tim DSP Law Firm selaku kuasa hukum dari salah satu fintech syariah di Indonesia telah mengajukan bukti surat dengan memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakpus, bahwa bukti surat yang asli adalah memang print out dari system (platform), sehingga tidak mungkin ditunjukkan dalam bentuk fisik pada umumnya (seperti tanda tangan basah di atas meterai). Keyakinan hakim terhadap bukti salah satunya adalah dengan menghadirkan tim dari fintech syariah untuk membuka aplikasi langsung serta mendownload langsung dari aplikasi yang digunakan oleh perusahaan fintech syariah (selaku penyelenggara) dan mitra (penerima pembiayaan).
Bukti-bukti surat yang ditunjukkan melalui aplikasi secara berurutan antara lain: 1. Akad Wakalah bi Al Ujrah antara Penyelenggara dan Calon Penerima Pembiayaan (borrower). 2. Akad Kafalah dari Penerima Pembiayaan (borrower). 3. Akad Wakalah dari Shohibul Maal (lender) kepada Penyelenggara. 4. Akad Murabahah antara Penyelenggara dengan Penerima Pembiayaan.
Kuasa hukum yang mewakili IKNB fintech syariah harus mampu menerjemahkan maqashid dari masing-masing akad tersebut, karena pokok permasalahan pada dasarnya berada pada Akad Murabahah, akan tetapi akad-akad yang lainnya tidak dapat dilepaskan karena merupakan rangkaian dari kegiatan peer-to-peer lending dengan prinsip syariah itu sendiri.
Kami DSP Law Firm (Legal Sharia Partner) sangat terbuka untuk diskusi dengan Pelaku IKNB Fintech Syariah guna mitigasi risiko hukum pada transaksi fintech peer-to-peer lending syariah. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan, kemudahan dan hidayah bagi kita semua dalam mengawal ekonomi syariah di Indonesia. Aamiin.