Pelaksanaan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional di Pengadilan Agama Kota Madiun
DSP Law Firm sebagai penerima kuasa dari Lembaga Keuangan Syariah telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atas perbuatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) Fasilitas Pembiayaan dengan skema Akad Murabahah.
Pengadilan Agama Kota Madiun berdasarkan asal 13 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, telah menjalankan Putusan Basyarnas untuk melakukan sita eksekusi terhadap obyek-obyek jaminan pembiayaan yang masuk dalam Amar Putusan Basyarnas tersebut.