Dewan Syariah Nasional MUI telah menerbitkan skema akad baru melalui Fatwa Nomor.126/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.
Wakalah Bi Al-Istitsmar merupakan akad wakalah atau kuasa untuk menginvestasikan modal Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-ujrah) maupun tanpa imbalan (wakalah bi ghairi al-ujrah).
Skema Wakalah Bi Al-Istitsmar secara singkat dapat dipahami sebagai berikut : 1. Investor (Muwakkil) memberikan wakalah (kuasa) kepada Wakil untuk menginvestasikan (mengelola dan mengembangkan) dananya (Akad Wakalah bi al-istitsmar). 2. Wakil menginvestasikan dana Muwakkil dengan berbagai akad yang sesuai dengan prinsip syariah. 3. Investasi dapat membuahkan hasil atau risiko. 4. Seluruh hasil dan risiko menjadi hak dan beban Muwakkil. 5. Pengembalian Dana Investasi kepada Investor (Muwakkil).
Pada praktek bisnis syariah, Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar dapat diterapkan untuk praktek bisnis investasi untuk reksa dana syariah, serta untuk entitas bisnis baru yakni fintech syariah, dimana pemilik dana (investor/muwakkil) dapat memberikan wakalah kepada perusahaan penyelenggara untuk mengelola dananya sesuai syariah.
Akan tetapi pelaksanaan Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar ini juga tidak terlepas dari Fatwa-fatwa lainnya seperti dalam hal Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar dilakukan dengan pemberian Ujrah, maka hal ini wajib mengacu pada Akad Wakalah bi-al ujrah.