Pemahaman yang menyeluruh terhadap Akad-akad Bisnis Syariah menjadi kunci utama sukses dan tidaknya proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi baik di Pengadilan maupun proses Arbitrasi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
DSP telah berpengalaman melakukan pembelaaan terhadap adanya gugatan-gugatan dari dari debitur ataupun pihak ketiga terhadap industri keuangan syariah, baik di Pengadilan Agama maupun pada forum Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
DSP juga mampu menjelaskan makhosid akad syariah kepada pihak-pihak terkait, sehingga dalam melakukan pembelaan bisa maksimal dan tidak multitafsir yang memberatkan industri keuangan syariah.
Perkara Ekonomi Syariah yang pernah ditanggani mewakili Klien Lembaga Keuangan Syariah di Pengadilan Agama atau Basyarnas Antara lain:
- PT Al Ijarah Indonesia Finance, Permohonan Penyelesaian Sengketa Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Akad Murabahah terhadap Debitur Wanprestasi, dengan mengajukan permohonan di Badan Arbitrase Syariah Nasional.
- PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk, Permohonan Penyelesaian Sengkea Perbuatan Perjanjian Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Akad Murabahah dan/atau sebagai penyedia obyek akad Musyarakah Mutanaqisah, di Badan Arbitrase Syariah Nasional.
- PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, Fiat Eksekusi Obyek Akad Pembiayaan Musyarakah berupa Hipotik atas Kapal Tongkang di Wilayah Pengadilan Agama Balikpapan, dan Hipotik atas Kapal Tug Boat di Wilayah Pengadilan Agama Gedong Tataan.
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk (Unit Usaha Syariah), Penanganan gugatan pembatalan terhadap Akad Ijarah Muntahiyah bit Thamlik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
- PT Kapital Boost Indonesia, gugatan terhadap Penerima Pembiayaan Akad Pembiayaan Murabahah Peer to peer landing berdasarkan teknologi informasi (Fintech Syariah) di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Kapital Boost Pte, Ltd (Singapore), gugatan kepada penerima pembiayaan atas akad Murabahah peer to peer landing, di Pengadilan Agama Cibinong.
- PT BPRS Harta Insan Karimah (HIK), permohonan eksekusi obyek hak tanggungan atas Akad Musyarakah di Pengadilan Agama Bekasi.