Merupakan Konsultan Hukum dengan Sertifikasi Pendidikan Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah (DSN-MUI) Tahun 2017, Menjadi Mediator Khusus Sengketa Industri Keuangan Syariah, juga berprofesi sebagai Kurator & Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Syamsul Huda pada tahun 2022 juga masuk dalam deretan 93 Rekomendasi Lawyer dalam Hukumonline's In House Counsel Choice 2022.
Pernah bekerja sebagai Petugas Haji Khusus Kementerian Agama RI di Daker Makkah, selanjutnya di PT Adira Dinamika Multi Finance (ADIRA), dan Peserta Muamalat Officer Development Program (MODP) Khusus Collection (Pembiayaan bermasalah), dengan Jabatan sebagai Litigation Management PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Salah satu pendiri dan sekaligus sebagai Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah Trisakti Madani (KSTM), dan terakhir sebagai Ketua I Koperasi Syariah Trisakti Madani (KSTM) Periode 2019-2022. Pengalaman praktek beracara sebelumnya di Firma Hukum Margono-Surya & Partners di Jakarta dan TJUK & REKAN di Surabaya.
Education History
- Doktor Ilmu Hukum, Universitas Padjajaran - Islamic Economic and Finance (IEF) Trisakti, Jakarta - Sarjana Hukum, Universitas Trisakti
Konsultan Hukum dengan Sertifikasi Pendidikan Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah (DSN-MUI) Tahun 2017, dan menjadi Dewan Pengawas di beberapa Korporasi dan lembaga keuangan syariah, juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), disamping itu sebagai aktivis dakwah dengan membina Santri di Pondok Pesantren Jawa Timur dan Lampung.
Pengalaman praktek beracara sebagai Advokat di Firma Hukum TSA ADVOCATE di Surabaya; serta Firma Hukum ABDILLAH FURQON, S.H & REKAN di Jakarta. Oleh karenanya sangat terbiasa menyelesaikan sengketa-sengketa Pidana maupun Perdata yang membutuhkan skill khusus untuk melindungi kepentigan hukum klien.
Education History
- Doktor Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta - Magister Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jogyakarta - Sarjana Hukum, Universitas Jember
Konsultan Hukum yang telah menangani sengketa ekonomi syariah baik di Pengadilan Agama maupun di Badan Arbitrase Syariah Nasional.
Pengalaman praktek sebelumnya di Firma Hukum Margono-Surya & Partners, mempunyai peran untuk penanganan bidang litigasi, sorotan praktiknya meliputi: Hukum Perdata dan Pidana, penyelesaian sengketa alternatif, penipuan, masalah ketenagakerjaan, kasus tanah/properti termasuk eksekusi, asuransi, dan perbankan; Di bidang perbankan dan pembiayaan spesialis untuk melakukan investigasi dan melacak aset pembiayaan bermasalah untuk melindungi kerugian lembaga keuangan dari praktik curang debitur.
Education History
- Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta - Sarjana Hukum, Universitas Trisakti
Memulai karir sebagai Advokat di Lembaga Bantuan Hukum, sehingga Rekan Syafi piawai untuk melakukan proses-proses litigasi baik pidana maupun perdata. Dalam kasus yang ditangani, Rekan Syafi memiliki peran untuk mencari aset-aset, mencari keberadaan pihak-pihak yang akan bertanggung jawab untuk menutup kerugian klien.
Education History
- Magister Hukum, Universitas Pamulang - Sarjana Hukum, Universitas Pamulang
Pengalaman bekerja di LBH Advokasi Syariah dengan penempatan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, selanjutnya sebagai Staf Mediator Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Bergabung di DSP Law Firm dengan tugas pokok selain sebagai Tim Advokat, juga bertanggung jawab terhadap manajemen serta memastikan dokumen-dokumen Klien tetap terjaga keamanannya.
Education History
- Sarjana Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Advokat yang mempunyai selama 6 tahun sebagai Tim Legal Pembiayaan di PT Bank Muamalat Indonesia,Tbk, kemudian sebagai Legal Assistant Notaris di Kantor Notaris & PPAT di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan pengalamannya tersebut Rekan Irna sangat piawai dan jeli melakukan mitigasi risiko hukum pada Akad Pembiayaan Syariah yang berpotensi merugikan.
Sarjana Akuntansi (S.Ak), bertugas memastikan seluruh rincian ganti rugi yang akan diajukan klaim oleh Klien sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak lawan (debitur), sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses gugatan. Selain itu juga bertanggung jawab terhadap kepatuhan Firma terhadap kewajiban pajak dan laporan keuangan.