Pembahasan kali ini tentang Murabahah beserta skema teknis perbankan dalam ekonomi syariah.
Murabahah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Berikut ini disampaikan juga tentang skema teknis perbankan Murabahah dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.
Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.