Pembahasan kali ini tentang Rahn beserta skema praktek perbankan dalam ekonomi syariah.
Rahn menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.
Berikut ini disampaikan juga tentang skema Rahn dalam praktek perbankan dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.
Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.