Pembahasan kali ini tentang Qardh beserta skema dalam ekonomi syariah.
Qardh menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Al-Qardh yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
Berikut ini disampaikan juga tentang skema Qardh dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.
Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.