a a a a a a a a a a
DSP Law Firm

Publikasi

#infographic: Skema Pembiayaan Musyarakah

#infographic: Skema Pembiayaan Musyarakah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mitra Syariah... Bagaimana keadaan Mitra? Sudah tahukah tentang Musyarakah beserta skema pembiayaan dalam ekonomi syariah? Jika belum, berikut ini sekilas penjelasannya.

Musyarakah merupakan kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih badan atau orang untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungan. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000 tentang Pembiayaan Musyarakah: pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Tentunya hal ini juga ditunjang dengan beberapa dalil dalam Al-Qur'an agar para pihak yang hendak mengikatkan diri memiliki itikad baik untuk memenuhi akad-akad yang sudah disepakati, seperti yang disebutkan dalam beberapa ayat ini:

“Hai orang-orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu...“ (QS. Al Maidah (5): 1)

dan

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Anfal (8): 27)

Nah berikut ini disampaikan juga tentang skema proses pembiayaan Musyarakah dalam bentuk infographic yang dapat diunduh dengan cara meng-klik tombol 'download di sini' pada bagian bawah artikel.

Semoga menambah pengetahuan Mitra Syariah, tetap semangat dan sehat selalu serta semoga hari ini kita semua diberi keberkahan oleh Allah SWT.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

#kitaperlutahu #advokatsyariah #advokatmasakini #legalshariapartner
Publikasi #infographic: Skema Pembiayaan Musyarakah
Head Office
Jakarta Office
Jl. Cempaka Putih Raya No. 13A, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520
DKI Jakarta - INDONESIA

Surabaya Office
Komplek Andhika Plaza Blok B/4, Jl. Simpang Dukuh 38-40, Surabaya 60275
Jawa Timur - INDONESIA
Instagram
Facebook
Linkedin
© 2016 - 2024 DSP Law Firm. All Right Reserved.