Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Objek Eksekusi Hipotek Berupa Kapal Motor (SPOB)
Pada tanggal 29 Agustus 2022, alhamdulillah telah dilaksanakan sita eksekusi terhadap objek eksekusi berupa Kapal Motor SPOB (Self Propelled Oil Barge) oleh Pengadilan Agama Gedong Tataan atas Permohonan Eksekusi Hipotek yang diajukan oleh Firma Hukum Dewan Syam & Partners selaku Kuasa dari Bank Syariah kepada Nasabah Bank Syariah yang telah melakukan perbuatan ingkar janji terhadap pembiayaan dengan jenis akad musyarakah dan murabahah.
Pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Ketua PA Gedong Tataan, Panitera PA Gedong Tataan, Juru Sita PA Gedong Tataan, saksi-saksi, perangkat desa, dan aparat kepolisian setempat, tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi baik prinsipal maupun kuasanya.
Untuk selengkapnya dapat dilihat pada website PA Gedong Tataan dengan link sebagai berikut: https://www.pa-gedongtataan.go.id/bantuan/arsip-berita/1003-pertama-kalinya-pa-gedong-tataan-sukses-melaksanakan-sita-eksekusi-hak-hipotek-kapal-motor.html