Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah (Penerima Pembiayaan) Peer-to-peer landing (Fintech Syariah) Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat
Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, Alhamdulillah telah dilaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat atas delegasi dari Pengadilan Agama Cibinong terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat II (Penjamin Pembiayaan Nasabah) berupa objek Apartemen yang terletak di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Pelaksanaan sita dihadiri oleh Tim Dewan Syam & Partners selaku Kuasa Penggugat, Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Barat, Plt. Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua, Saksi-saksi, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat.
Sebagian besar pembiayaan dengan peer to peer landing yang dilaksanakan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) sekalipun dengan skema Akad Pembiayaan dengan Prinsip Syariah, tidak menyertakan obyek jaminan secara spesifik, sehingga dalam proses recovery kerugian perusahaan fintech syariah harus menelusuri aset Penjamin (kafiil) atau Penerima Pembiayaan terlebih dahulu selanjutnya menarik aset penjamin (kafiil) pada gugatan di Pengadilan Agama.