a a a a a a a a a a
DSP Law Firm

Publikasi

Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah (Penerima Pembiayaan) Peer-to-peer landing (Fintech Syariah) Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah (Penerima Pembiayaan) Peer-to-peer landing (Fintech Syariah) Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat

Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023, Alhamdulillah telah dilaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat atas delegasi dari Pengadilan Agama Cibinong terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat II (Penjamin Pembiayaan Nasabah) berupa objek Apartemen yang terletak di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Pelaksanaan sita dihadiri oleh Tim Dewan Syam & Partners selaku Kuasa Penggugat, Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Barat, Plt. Sekretaris Kelurahan Kelapa Dua, Saksi-saksi, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat.

Sebagian besar pembiayaan dengan peer to peer landing yang dilaksanakan oleh perusahaan Financial Technology (Fintech) sekalipun dengan skema Akad Pembiayaan dengan Prinsip Syariah, tidak menyertakan obyek jaminan secara spesifik, sehingga dalam proses recovery kerugian perusahaan fintech syariah harus menelusuri aset Penjamin (kafiil) atau Penerima Pembiayaan terlebih dahulu selanjutnya menarik aset penjamin (kafiil) pada gugatan di Pengadilan Agama.
Publikasi Pelaksanaan Sita Eksekusi Terhadap Aset Milik Nasabah (Penerima Pembiayaan) Peer-to-peer landing (Fintech Syariah) Oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat
Head Office
Jakarta Office
Jl. Cempaka Putih Raya No. 13A, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520
DKI Jakarta - INDONESIA

Surabaya Office
Komplek Andhika Plaza Blok B/4, Jl. Simpang Dukuh 38-40, Surabaya 60275
Jawa Timur - INDONESIA
Instagram
Facebook
Linkedin
© 2016 - 2024 DSP Law Firm. All Right Reserved.