Kami memiliki pengalaman mengurus dan mempertahankan kepentingan klien dalam proses permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga sebagaimana kami berperan mewakili Industri Keuangan Syariah mempertahankan klaim yang didasarkan pada Akad-akad Pembiayaan Syariah, agar tetap mendapatkan pengantian kerugian dari harta pailit Perusahaan/Nasabah yang dinyatakan oleh Pengadilan Niaga berada dalam kebangkrutan.
Sebagai Anggota AKPI, Advokat DSP juga dapat ditunjuk oleh Pemohon sebagai Kurator dalam proses Kepailitan atau sebagai Pengurus pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)